JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dana Dispora OKI 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara itu hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU saat bacakan amar tuntutan.

Dalam dakwaan JPU menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan pada Dispora OKI Tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang dicairkan melalui nota pencairan dana (NPD) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana belanja barang dan modal juga ditemukan tidak sesuai dengan peruntukan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif dibuat untuk menutupi penggunaan anggaran.

Disebutkan bahwa mekanisme pencairan dana dilakukan oleh bendahara melalui persetujuan Kepala Dinas dan PPTK, namun sebagian dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai ketentuan. Tindakan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916, ungkapnya. (All/Red)

Baca Juga :  Ketua PGRI OKI Siap Memajukan Dunia Pendidikan Di Kabupaten OKI