Halokantinews.com.OKI.Palembang – Pada Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI di Pengadilan Negeri Palembang, JPU menuntut empat terdakwa perkara dugaan Korupsi Dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang berasal dari Dana APBD Kabupaten OKI tahun anggaran 2022 yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar dengan tuntutan masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, Senin (6/10/2025).
Keempat Terdakwa tersebut yakni Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan, Harun Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora, Muslim selaku Bendahara Pengeluaran Dispora 2022 dan Aprilian Saputra Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI tahun 2022.
Pembacaan Tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU Kejari OKI, di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH yang dihadiri para terdakwa dan didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari OKI menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lain atau Korporasi.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat keempat terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.