Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Kasus Pasar Cinde Palembang 

Sementara itu, satu tersangka lain yakni AT, Direktur PT MB, masih buron. Namun ia telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.

Kasus korupsi ini bermula dari proyek kerja sama pemanfaatan aset Pemprov Sumsel dengan PT MB pada tahun 2016–2018 di kawasan Pasar Cinde, yang berada di Jalan Sudirman, Palembang. Hasil Perhitungan BPKP Sumsel memastikan kerugian negara mencapai Rp137.722.947.614,40.

Setelah tahap II rampung, bola panas kini berada di tangan JPU Kejari Palembang, yang tengah menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan,

“Penanganan kasus ini tidak akan berhenti di sini. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati OKI Bersama Forkopimda Perkuat Komitmen OKI Maju Bersama Di Bulan Ramadhan