Oknum Kontraktor PT ABB Diduga Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Pers, IWO Indonesia Muara Enim Laporkan Terduga Ke Polres Muara Enim 

Halokantinews.com.Muara Enim – Merasa dirinya terancam dan tugas jurnalistik dihalang-halangi oleh terduga oknum Kontraktor PT ABB, setelah menunggu 1 x 24 jam juga tidak ada itikad baik dari oknum kontraktor tersebut untuk meminta maaf  kepada Khairlani Wartawan media online radarnusantara.com

Akhirnya, Khairlani yang merupakan Bendahara IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan didampingi Ketua DPD IWO Indonesia Muara Enim Nursamsu Aben dan rekan rekannya sesama insan pers secara resmi melaporkan permasalahan itu ke Polres Muara Enim, Jum’at sore pukul 14:30 WIB  (19/09/2025).

Laporan tersebut diterima bagian SPKT Polres Muara Enim Aiptu Damhuri Siswono sebagaimana LP/B/225/IX/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 19 September 2025 Pukul 17.42 WIB, atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan sebagaimana Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Juncto 4 ayat 2 dan ayat 3.

Pada Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak-hak pers.

Selanjutnya pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan terhadap pers nasional tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal ini juga menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, dan wartawan memiliki Hak Tolak saat bertanggung jawab atas pemberitaan.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Hal ini merupakan penegasan dari kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga :  Pemkab OKI Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Pasal ini menetapkan hak pers nasional dalam mencari dan menyebarkan informasi sebagai bagian dari jaminan kemerdekaan pers di Indonesia, yang juga didukung oleh prinsip bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sebelumnya, Khairlani wartawan radarnusantara.com (Pelapor) beberapa kali memberitakan mengenai pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim tahun 2025 yang salah satu permasalahannya diduga gagal konstruksi. Karena kondisinya sedang dalam tahap pengerjaan tapi sudah rusak parah

Selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 12.11 wib pelapor mendapat pesan dan Aplikasi Whatsapp dengan nomor HP : 0821-6253-2927 yang tidak dikenal pelapor.

Isi pesan tersebut meminta Khairlani (pelapor) yang mengaku sebagai pemilik proyek jalan tersebut, agar menghentikan pemberitaan mengenai proyek pembangunan jalan Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dimaksud