Satlantas Polres OKI Gelar Operasi Patuh Musi Mulai 14 Juli Hingga 27 Juli 2025

10. Penggunaan plat khusus palsu.

11. Penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukan, dan

12. Pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti berkendara sambil menggunakan ponsel dan mengemudi di bawah umur.

“Terkait pelaksanaan Operasi Patuh Musi ini telah kita informasikan kepada masyarakat melalui media sosial dan juga spanduk-spanduk, dengan demikian, masyarakat diharapkan sudah mengetahui dan mempersiapkan diri untuk menaati aturan, jelasnya.”

Pendekatan Preemtif, Preventif, Represif untuk Disiplin Berlalu Lintas

Kasat Lantas menambahkan, Operasi Patuh Musi 2025 merupakan operasi mandiri kewilayahan yang juga mendukung pelaksanaan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dicanangkan sejak 19 September oleh lima pilar keselamatan.

Kegiatan ini akan difokuskan pada tiga pendekatan utama yang dilaksanakan secara simultan:

Preemtif: Upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Preventif: Tindakan penjagaan dan pengaturan lalu lintas.

Represif: Penegakan hukum atau penindakan terhadap pelanggaran.

Tindakan represif atau penegakan hukum akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, mengemudi di bawah umur, dan lain sebagainya.

“Operasi Patuh Musi ini juga merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten OKI,” tambah Kasat Lantas.

Kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengendara, menjadi lebih disiplin saat berkendara dengan adanya operasi ini. Masyarakat diimbau untuk lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang dan risiko kecelakaan, harapnya. (Ali/Red)

Baca Juga :  Final Kejuaran Bilyard Bupati Cup, Perwakilan DPD IWO Indonesia OKI Sabet Juara Tiga