Perkara ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Husin sebagai pembanding (penggugat konvensi), Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir selaku tergugat dan tergugat rekonvensi yang diwakili oleh Kejari OKI, serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pertanahan Kabupaten OKI.
Dalam proses tersebut, Kejari OKI tampil sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.
Melalui putusan ini, Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Hal ini penting demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Kami terus memperkuat posisinya sebagai lembaga hukum yang profesional, transparan, dan dekat dengan masyarakat, serta berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan demi masa depan yang lebih baik,” pungkas dia. (Rill)