Halokantinews.com.OKI – Guna meningkatkan efektivitas kerjasama Diseminasi Informasi melalui Media Massa, Pemkab OKI melalui Diskominfo OKI melakukan dengar pendapat (Publik Hearing) Revisi Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir, Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Kemitraan Publikasi melalui Media Massa di Lingkungan Pemkab OKI, serta sinkronisasi
kerjasama diseminasi tahun 2025.
Rakor diselenggarakan di Ruang Rapat Bendhe Seguguk II Pemda OKI secara ofline bagi pimpinan perusahaan/Ka.Biro/Perwakilan domisili di Kabupaten OKI dan online bagi Pemimpin Perusahaan di luar wilayah OKI yang memiliki biro/perwakilan di Kabupaten OKI, Rabu (28/05/2025).
Rapat Publik Hearing tersebut dibuka Bupati OKI melalui oleh Asisten 3 Setda OKI, Nursula tersebut dihadiri oleh PLT Kadin Kominfo OKI Adiyanto, Bagian Analisis Hukum Pemkab OKI, Willy Eka Pramana dan Puluhan Pemimpin Perusahaan Media Online, Cetak Maupun Elektronik serta para Ketua Organisasi Wartawan dan Organisasi Pers yang sempat hadir (IWO Indonesia, PWI, SWI, PWI dan IWO) serta Forwaki.
Dikatakan Asisten 3 Setda OKI, Nursula, meski saat ini kondisi keuangan Pemkab OKI mengalami Defisit Anggaran mencapai Rp. 560 Milyar, bahkan dana untuk kerjasama publikasi media menurun drastis dikarenakan efisiensi anggaran yang mencapai 83 persen. Akan tetapi Pemkab OKI tetap komitmen dan memperhatikan keberlangsungan kerjasama dengan perusahaan media yang selama ini telah terjalin.