Polres OKI Jerat Terduga Pelaku Pembunuh Mang Kelek Pedagang Es Krim Dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP

Sementara itu, pelaku penusukan yang teridentifikasi berinisial Leo, berusia 34 tahun, berhasil diamankan oleh jajaran Polres OKI tidak lama setelah ia melarikan diri usai melakukan aksinya. Pelaku Leo diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Lingkungan III, RT 007, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, OKI.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya pada Senin (12/5/2025), membenarkan adanya kejadian penusukan yang berujung pada kematian pedagang es tersebut serta penangkapan pelakunya.

Hingga kini, motif pasti penusukan tersebut belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian dari Polres OKI masih terus mendalami motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan pelaku Leo terhadap korban Kasman alias Mang Emon “Mang Kelek”.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kulit warna coklat, serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam abu-abu dengan nomor polisi BG 6147 KAR yang diduga digunakan pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Leo dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Proses hukum terhadap pelaku Leo akan terus berjalan seiring pendalaman motif oleh pihak kepolisian.

Pedagang es krim Kasman (60) tewas ditusuk 5 kali di Kayuagung OKI (Minggu sore 11/05/2025) didepan SMKN 1 Kayuagung. Korban mengalami luka tusuk perut & sayat. Pelaku berinisial Leo (34) pekerjaan wiraswasta, berhasil ditangkap jajaran Polres OKI tidak lama dari kejadian, ungkapnya.

Baca Juga :  Sertijab: Kapolres OKI Tekankan Disiplin Integritas dan Semangat Melayani Masyarakat