Halokantinews.com.OKI – Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto pada jumpa Persnya di Mapolres OKI, Senin (12/05/2025) menyampaikan terkait peristiwa Penusukan oleh terduga pelaku yang diketahui berinisial Leo (34) terhadap Korban diketahui bernama lengkap Kasman alias Mang Emon atau yang kerap disapa “Mang Kelek”, berusia 60 tahun dinyatakan meninggal dunia setelah pihak RSUD Kayuagung melakukan pertolongan dan tindakan medis yang maksimal, Minggu (11/05/2025). Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasman alias Mang Emon merupakan warga Gunung Manik, Silebu Pancalang, Jawa Barat, sudah lama menetap dan berjualan di Kayuagung bahkan sejak tahun 1980 an. Korban yang akrab disapa “Mang Kelek” ini ditusuk saat dirinya hendak pulang berjualan pada Minggu Sore sekira pukul 17:30 WIB ditempat biasa ia mangkal depan SMKN 1 Kayuagung
Kronologi dan Luka Korban
Insiden penusukan terjadi secara tiba-tiba. Menurut laporan, pelaku datang dari belakang dan langsung melakukan penusukan sebanyak lima kali terhadap korban. Akibat serangan mendadak itu, korban tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Letnan Sayuti, Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung, OKI atau tepat di depan SMKN 1 Kayu Agung.
Korban Kasman mengalami sejumlah luka serius akibat penusukan tersebut. Luka-luka yang dialami meliputi luka tusuk di perut kiri dengan organ keluar (omentum), serta sejumlah luka sayat di berbagai bagian tubuh, yaitu di dada sebelah kanan, lengan sebelah kanan, lengan sebelah kiri area siku, lengan bawah tangan bagian bawah, dan luka sayat di bagian siku tangan kanan.
Setelah kejadian, korban yang terluka parah langsung dilarikan ke RSUD Kayuagung oleh warga sekitar dengan menggunakan Mobil Merk Suzuki Warna Silver BG 1003 PA untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, meskipun sempat menjalani perawatan dan dirujuk ke salah satu rumah sakit di Palembang, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia.
Identitas Pelaku dan Langkah Kepolisian