“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat. Ketika masyarakat sudah kembali beraktivitas, maka ASN juga harus menunjukkan komitmennya terhadap kedisiplinan dan profesionalisme,” tegas Syaparudin
Pengawasan ini didasarkan pada sejumlah regulasi seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Bupati OKI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan integritas dan akuntabilitas.
Inspektorat menegaskan bahwa kehadiran ASN sangat penting terutama pasca-libur panjang, guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu. “Pengawasan ini bukan hanya soal absen, tapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas kinerja ASN,” tambah Syaparudin.
Dengan hasil ini, Pemerintah Kabupaten OKI berharap seluruh ASN dapat mempertahankan disiplin kerja sepanjang tahun. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan tepat waktu, harapnya. (OKI.04.08/25/Aliaman)