“Kami masih mempelajari regulasi hukum bersama dinas terkait. Apakah bisa dilelang, dihibahkan, atau dikelola dalam bentuk lain. Intinya, tidak dibiarkan begitu saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan berupaya agar ke depan tidak ada lagi pengadaan alat atau fasilitas yang kemudian tidak termanfaatkan.
“Kita bahas lebih lanjut dengan dinas, agar pengadaan ke depan benar-benar sesuai kebutuhan dan perencanaan matang,” ujarnya.
Khusus untuk alsintan dan penggilingan padi, Supriyanto menekankan pentingnya aset-aset tersebut difungsikan untuk mendukung sektor pertanian di wilayah pedesaan.
“Kita berharap ini bisa lebih kita fungsikan bagi masyarakat desa untuk mendukung pertanian mereka,” tutupnya. (OKI.04.09.25/Aliaman)