Halokantinews.com.OKI – Bupati Ogan Komering Ilir H Muchendi Mahzareki mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI tidak menambah masa libur lebaran Idul Fitri 1446 H. ASN diminta untuk disiplin masuk kerja tepat waktu serta segera melayani masyarakat.
“Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat,” tegas Muchendi, Senin (7/4/2025) beberapa waktu lalu.
Muchendi juga meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI, agar dapat mengontrol kehadiran para ASN dilingkungan kerja masing-masing dengan melakukan pengabsenan.
“Kepada para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan,” pinta Muchendi
Sebelumnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Para ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo mengatakan pegawai dilingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan darurat.