Dituding Tidak Membayar Upah Pekerja Penggarap Lahan Sawah Seluas 60 Hektar, Ini Penjelasan Dinas KPTPH OKI

Lanjutnya, sampai waktunya habis di KPPN Palembang mereka (kelompok tani) juga belum bisa melaporkan SPJ 70% ke Dinas KPTPH OKI, sehingga dana 30% tersebut hangus dan tidak bisa dicairkan, ungkap Deni.

Deni juga berharap kepada kelompok tani maupun petani yang ada di Kabupaten OKI, jika ada permasalahan atau informasi yang kurang jelas, baiknya ditanyakan dan dikoordinasikan dengan penyuluh lapangan maupun Koordinator Penyuluh Lapangan DKPTPH OKI, sehingga informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, harapnya.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Koordinator Penyuluh Lapangan Wilayah Kecamatan Pampangan OKI, Yusman

“Bahwa apa yang disampaikan oleh Kabid Prasarana dan Sarana DKPTPH OKI sudah benar,” jelasnya.

Adapun biaya penggarapan lahan seluas 200 hektar sudah dibayarkan melalui kelompok tani masing-masing, biayanya dari pusat masuk ke rekening kelompok tani atas rekomendasi DKPTPH OKI sesuai dengan hasil pekerjaan dilapangan,” tegasnya. (Aliaman)

Baca Juga :  PWDPI DPW DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Jalin Kerja Sama Dengan Ahli ITE