Halokantinews.com.Takengon.Aceh Tengah – Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh berhasil menggagalkan perdagangan ilegal Kulit Harimau Sumatera beserta bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Tengah dan menangkap lima pelaku, Jumat malam sekira pukul 23.00 WIB, (14/03/2025) beberapa waktu lalu.
Penangkapan itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, bersama sama dengan Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Di Takengon, Sabtu (15/03/2025) mengatakan, selain mengungkap perdagangan Kulit Harimau tersebut, kita juga berhasil menangkap 5 (lima) orang terduga pelakunya.
“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. 2 (dua) orang terduga pelaku sebagai perantara penjualan, sedangkan 3 (tiga) lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh Harimau Sumatera tersebut,” ungkapnya.
Adapun kelima terduga pelaku yakni berinisial S (40) pekerjaan Petani, Warga Pancar Jelobok Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan M (50) pekerjaan pedagang, warga Desa Blang Gele Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.
Selanjutnya J (54) pekerjaan petani, Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29) pekerjaan Petani, Warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge dan SA (25) Kampung Mungkur Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.