Polsek Wonosobo Selesaikan Kasus Pengeroyokan Juru Parkir Melalui  Restorative Justice

Hukum, Lampung, Peristiwa, Polri1159 Dilihat

Kapolsek menegaskan, Polsek Wonosobo terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus-kasus hukum, terutama yang melibatkan konflik antar warga.

“Proses ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan oleh Polsek Wonosobo dalam menyelesaikan perkara melalaui pendekatan restorative justice.

Pasalnya, pendekatan restorative justice memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga mencegah konflik lebih lanjut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegas AKBP Rivanda.

Sumber : Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 360/XII/HUM.6.1.1/2024/Res Tgms

Kota Agung, 12 Desember 2024
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

Baca Juga :  Kejari OKI Berhasil Mengamankan Jaksa Agung Gadungan