Ketua LSM TPMHK Sumsel Desak Kejati Segera Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 7 Prabumulih

Afrianto Tri Putra juga menuturkan bahwa dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS di SMA Negeri 7 Prabumulih ini, tidak asal menebak saja, karena data belanja dan pengeluaran tersebut sudah ada, sehingga menjadi alat bukti pendukung pada laporannya.

“Kami menduga hal ini telah mengangkangi Permendikbudristek No. 63/2023, dimana angka pada dana BOS tersebut pada tahap 1, 2 dan 3 sangatlah luar biasa, bahkan untuk tahun 2023 perubahan tahap dana BOS diterima sekolah hanya 2 tahapan, hingga mencapai ratusan juta pertahapnya , ” jelas Afrianto Tri Putra.

Lanjut dia, dengan adanya penemuan ini, gagal ikut menyatukan dan memonitoring, karena hal ini berkenaan dengan keuangan negara, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Negara Republik Indonesia dan Pancasila tentang peran serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami melaporkan dugaan penyimpangan dana BOS di SMA Negeri 7 Prabumulih serta melampirkan dokumen pendukung, agar pihak APH terkait yakni Kejaksaan Tinggi Sumsel dapat segera mengambil tindakan atas laporan kami,” tegasnya.

“Ketua LSM TPMHK Sumsel, Afrianto Tri Putra berharap bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel segera menyelidiki dan memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Prabumulih, guna memberikan keterangan terkait yang sebagai penanggung jawab penguna anggaran tersebut. (Tim/Bolok)

Baca Juga :  Oknum Caleg DPRD OKI Dapil Delapan yang Diduga Melakukan Money Politik Didemo Masyarakat GTR Sumsel Ke Bawaslu