Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih Tetapkan Seorang Bidan Sebagai Tersangka Dugaan Mall Praktek

Lanjut Kabid Humas Polda Sumsel, kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat, dan

“Menyita sejumlah barang bukti, antara lain; SIP telah mati sejak 2020; STR telah mati 2017; SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan; ijazah D3, D4 dan S2; surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya Tersangka Oknum Bidan  “ZN” dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Kenapa tidak ditahan, Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif. “Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Mengenai Penahanan, ini murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau, agar memanfaatkan layanan kesehatan disediakan Pemerintah. “Hal itu, sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal,” tutupnya. (Sakrin/ST)

Editor : Aliaman

Baca Juga :  DPD IWO Indonesia OKI Apresiasi Gerak Cepat Polres OKI Mengamankan Terduga Pelaku Ruda Paksa Anak Dibawah Umur