Siti juga menambahkan setelah dua bulan penangkapan suaminya, pelaku perampokan aslinya ditangkap oleh anggota Polisi Polres OKU Timur dalam kasus yang lain. Setelah ditanya kepada pelaku aslinya apa suaminya terlibat perampokan, ternyata suaminya tidak terlibat.
“Jadi ada video rekaman pelaku ketika kami tanyai apakah suaminya terlibat, pelaku ini mengatakan kalau suami saya tidak ikut. Sekarang suami saya sudah ada di Lapas Kayuagung tinggal menunggu disidangkan, ” bebernya.
“Kedatangan kami ke Propam Polda Sumsel untuk melaporkan terduga Kanit Reskrim Polsek Mesuji Makmur Aiptu Heri P yang saat itu diduga menangkap suaminya,” ungkap Anto kuasa hukum korban.
Terpisah Kapolsek Mesuji Makmur Iptu Soepardjo ketika hubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan kasus perampokan yang melibatkan tersangka Hajidin sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung.
“Kasusnya sudah dilimpahkan kejaksaan mas,” singkatnya.
Artikel ini sebelumnya telah tayang pada media online Infomediakota.com (RIIL,RMol)
Editor: Aliaman