Halokantinews.com.OKI-Palembang — Didampingi Kuasa Hukumnya Anto Astari SH dan Rekan, Siti Aminah (42) warga Kelurahan Gedung Rejo, Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur mendatangi Propam Polda Sumsel Kamis sore (30/05/2024).
Kedatangan mereka ke Propam Polda Sumsel, karena suaminya Hajidin diduga korban salah tangkap kasus pencurian oleh anggota Polsek Mesuji Makmur Kabupaten OKI. Hingga saat ini kasus Hajidin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung dan tinggal menunggu proses persidangan.
“Kedatangan saya kesini untuk meminta keadilan, karena suami saya ditangkap oleh Polsek Mesuji Makmur yang dituduh terlibat kasus perampokan pada malam tahun baru. Padahal suami saya tidak melakukan hal tersebut sama sekali,” terang Siti.
Dijelaskan Siti, saat terjadi perampokan di malam pergantian tahun baru di Desa kampung Baru, suaminya sedang bermain gaple setelah bermain dirinya pulang seperti biasa dan saat kejadian itu suaminya tidak terlibat atas tuduhan kejadian perampokan tersebut.
“Pas tanggal 4 Januari 2024 itu, suami saya ditelepon oleh temannya untuk mengantarkan adiknya mengambil tagihan. Saat itulah suami saya ditangkap oleh anggota Polsek Mesuji Makmur,”ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap suaminya, sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB. Sebanyak enam mobil polisi datang untuk menggeledah rumahnya dengan alasan mencari barang bukti senjata api.
“Saya tidak tahu apa yang dicari oleh polisi saat menggeledah di rumah, padahal suami saya tidak terlibat dalam aksi perampokan tersebut,” sesalnya.