Lebih lanjut ia mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan No: PE.03.04/SR-738/PW07/5/2023 tanggal 27 Desember 2023 dari Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan (Tahap II).
“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Dua,” tulisannya
Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) KUHAP, terhitung sejak Selasa 16 Januari 2024 sampai dengan 04 Februari 2024.
“Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” jelasnya. (Ale)