Dituding Terjadi Pembengkakan Anggaran Belanja PNS Tahun 2022, Ini Penjelasan Kepala Disnakertrans OKI

OKI, Pemerintahan753 Dilihat

Lanjut Irawan, kita juga memaklumi, kemungkinan data yang diperoleh mereka itu data APBD induk ditahun 2022 lalu sebelum adanya perubahan, sebab dari beberapa rincian kegiatan yang dimaksud, banyak yang tidak sinkron dari data realisasi penggunaan anggaran belanja untuk PNS pada Disnakertrans OKI ditahun 2022 tersebut, terangnya sembari mengatakan bahwa dari data yang kita punya mengenai kegiatan belanja untuk PNS tahun 2022 pada Disnakertrans OKI itu sebesar Rp.2.423.996.076 (Dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh enam rupiah).

Adapun Rincian Anggaran Belanja Untuk PNS Disnakertrans OKI Tahun 2022 sebagai berikut:

1.Honorarium Non PNS, Rp.4.800.000;
2. Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS, Rp.3.023.194;
3. Belanja Gaji Pokok PNS, Rp.1.469.004.922;
4. Belanja Tunjangan Keluarga PNS, Rp.153.764.461;
5. Belanja Tunjangan Jabatan PNS Rp.180.749.250;
6. Belanja Tunjangan Fungsional PNS, Rp.71.636.400;
7. Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS Rp.66.202.815;
8. Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS Rp.259.684.102;
9. Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS Rp.0;
10. Belanja Iuran Jaminan Kematian PNS, Rp.9.069.626;
11. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS, Rp. 106.732.513;
12. Belanja Tunjangan Beras PNS, Rp. 84.500.018; dan
13. Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS, Rp.14.828.775,- jelasnya.

Bukan sejumlah Rp.2.900.501.517 seperti dibeberapa pemberitaan, ATAU selisih jumlah sebesar Rp.476.505.441 (Empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima ribu tujuh puluh enam rupiah) dari jumlah dana anggaran belanja untuk PNS tahun 2022 yang disampaikan oleh Ketua PPWI OKI tersebut, tandasnya.

“Untuk itu kita sangat berharap kepada rekan-rekan wartawan agar dapat mengkonfirmasikan temuan data atau informasi yang didapat tidak hanya sepihak, namun kedua belah pihak juga dapat dikonfirmasikan agar beritanya berimbang dan tidak menyesatkan publik, harapnya. (Ys/Tim IWO Indonesia OKI)

Baca Juga :  Pemkab Muara Enim Terima Pengembalian Sisa Hibah KPU dan Bawaslu Senilai Rp 11.6 Miliar

Editor : Aliaman