Kejari OKU Selatan Minta Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 Agar Kooperatif 

Hukum, Koruptor, OKU Selatan1434 Dilihat

”Terhadap LY, kami telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun LY tidak memenuhi panggilan tersebut. namun pihak kami tetap melanjutkan perkara ini ke pengadilan Tipikor. Ungkap Kejari OKU Selatan.
Lebih lanjut, Adi juga mengatakan., Atas tidak kooperatif nya saudara LY ini, maka pihak kami akan tetap melanjutkan kasus ini ke pihak pengadilan Tipikor dengan agenda Persidangan In Absentia (Persidangan Terdakwa Tidak Ada di Tempat),” jelas Adi.

Dengan digunakannya Sidang In Absentia ini justru akan merugikan LY, ” Sebetulnya dengan dilakukan persidangan dengan agenda In Absentia ini justru akan merugikan dirinya sendiri, sebab LY kehilangan hak pembelaan dalam persidangan.” tutup DR. Adi Purnama. (Red)

Baca Juga :  Kejati Sumsel Geledah Rumah Saksi Terduga Korupsi Lalin Pelayaran Diperairan Sungai Lalan Muba Dengan Menyita Uang Tunai Ratusan Juta dan Motor Harley Davidson