Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Negara Dari Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu

“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Ario mengatakan, Tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen yang kemudian akan dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir untuk penelitian dan penyitaan lebih lanjut.

“Pentingnya dicatat bahwa dalam pelaksanaan tindakan hukum ini, keluarga tersangka DI dan tersangka I memberikan kerjasama yang baik, sehingga proses berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkapnya.

Penggeledahan tersebut juga didampingi dan disaksikan oleh Lurah Indralaya Raya, Kadus 06 Desa Tanjung Seteko, Ketua RT di tempat tinggal yang bersangkutan, serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.

“Ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara,” terangnya.

Pihaknya akan terus mengusut lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, pungkasnya. (Rin)

Baca Juga :  Pemkab Ogan Ilir Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke 95 Tahun 2023