NR Icang Rahadian SH juga melanjutkan, “Walaupun informasi yang saya terima, bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota IWO Indonesia. Tapi sebagai wadah Organisasi para jurnalis yang salah satu tugasnya adalah untuk melindungi dan membina para jurnalis Indonesia. Saya Advokat NR Icang Rahadian SH Saya yang kebetulan Lawyer atau Advokat yang akan membela nasib jurnalis yang ada di provinsi Lampung.”
Tak lupa Ketua Umum IWO Indonesia juga menitipkan salam kepada para pelaku, serta harus menjujung tinggi Azas praduga kepada pelaku.
“Sampaikan salam saya kepada para pelaku, serta harus dijunjung tinggi azas praduga tak bersalah yang harus dipegang teguh oleh para penegak hukum yang berada di Provinsi Lampung. Sehingga salah benarnya akan kita buktikan di pengadilan dan saya akan mengawal dan akan menjadi kuasa hukum, seandainya kami IWO Indonesia oleh para pelaku,” pungkas Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahadian, S.H. (Tim IWO-I Lamsel)