Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Konservasi SDA Hayati Dan Ekosistem Di Kabupaten OKI

Hukum, OKI, Palembang, Polri1067 Dilihat

Setelah melakukan pemeriksaan Saudara Sukarni M Nur Bin Mat Nur (Mantan Kades) adalah seseorang yang memiliki 11 Ekor Buaya Muara Tersebut.

Kemudian dari informasi warga setempat bahwa terdapat lebih dari 1 lokasi penyimpanan Buaya Muara. Lokasi ke 2 disimpan dan dipelihara oleh saudara Supratman sebanyak 34 Ekor Buaya Muara , dan dilokasi ke 3 disimpan dan dipelihara sebelumnya oleh Matsudi (Alm) yakni sebanyak 13 Ekor Buaya Muara yang mana diketahui bahwa almarhum tersebut telah meninggal dengan dibuktikan surat keterangan kematian.

“Saat ini Barang Bukti kita titipkan dan dirawat SKW III BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Para tersangka terancam pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang – undang No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, tandasnya. (Red)

Baca Juga :  Pemkab OKI Hadirkan Layanan KB Serentak Di Hari Kartini 2025