“Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk ini kami akan meminta kepada
aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan keuangan SDN 1 Beti Jaya”, pinta Yovie.
Sebagaimana hal tersebut dilansir dari Media Rakyat
Awak media sudah berusaha mengkonfirmasi kepala SDN 1 Beti Jaya dengan mendatangi sekolah tersebut pada hari Senin 31 Juli 2023.
Tim Pelaksana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Kurang Tanggap dan Terkesan Tutup Mata
Terkait hal tersebut, wartawan beberapa kali ke Kantor Dinas Pendidikan OKI guna konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Selaku Penanggung Jawab Dana BOS Kabupaten namun sulit ditemui bahkan terkesan tidak berada dikantor.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan, Purnomo yang juga selaku Tim Pelaksana BOS Dinas Pendidikan OKI, baru bisa menanggapi melalui via WhatsApp salah satu rekan media yang isi pesan WhatsApp nya
” Assalamualaikum dindo, ya ini kita baru baca beritanya, dan juga sekarang kita lagi koordinasi sama pak Kadin, dan Kabid ATK, terimakasih atas infonya, Nanti kita akan proses sesuai prosedur nya, demi kemajuan Pendidikan Kabupaten OKI, Nanti akan kita panggil yang bersangkutan” singkatnya.
Saat diminta koordinasinya, apa hasil dari proses pemanggilan nanti ?
Dijawab Sekretaris Dinas Pendidikan, Purnomo “Iya Nanti tunggu saja hasil prosesnya,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi jawaban dari pihak SDN 1 Beti Jaya Kecamatan Kayuagung OKI, bahkan Kepala SDN 1 Beti Jaya jarang ada disekolah ucap seorang Guru disekolah tersebut. (Red/Nov)