Lebih lanjut dikatakannya, dalam melakukan OPM ini, Polres Prabumulih melibatkan beberapa Satgas, mulai dari satgas Deteksi (Intel) satgas bimbingan penyuluh (Binluh) Satgas Turjak Lantas, satgas penegak hukum, dan Satgas Ban Ops yang dipimpin oleh Kasi Humas, urainya.
Mengenai sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas, tentu ada, namun terlebih dahulu kita ingatkan.
“Kalau sudah kita ingatkan, namun masih melakukan pelanggaran tentu kita tetapkan tilang. Apalagi pelanggaran tersebut menimbulkan bahaya bagi pengguna kendaraan lain,” ungkapnya. (Sakrin)
Editor: Aliaman