Perolehan Suara Sama, Panitia Pilkades Bumi Agung Kecamatan Tanjung Lubuk OKI Putuskan Pemilihan Ulang

OKI, Pilkades834 Dilihat

Menurut Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Lubuk, pihak kecamatan Tanjung Lubuk hanya memfasilitasi rapat pleno Panitia Pilkades Bumi Agung yang tertunda kemarin (26/06/2023) kemarin, karena situasi kurang kondusif dan pergerakan masa yang banyak.

Terkait putusan panitia Pilkades Bumi Agung yang memutuskan untuk Pemilihan Ulang, Kapolsek Tanjung Lubuk I Made Oka SH menghimbau untuk sama-sama menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan jangan sampai terjadi gesekan apalagi warga Bumi Agung masih satu saudara.

“Mari saling menjaga satu sama lainnya dan cari solusi terbaik agar mendapatkan keputusan yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku agar nantinya tidak melanggar hukum”, harapnya.

Usai rapat pleno tersebut, awak media ini melakukan wawancara dengan Camat Kecamatan Tanjung Lubuk melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Lubuk, Heriyadi, SE mengatakan pihak kecamatan sebagai memfasilitasi dan meski sudah difasilitasi, permasalahan Pilkades Bumi Agung tersebut belum tuntas, dan tadi sudah kita lihat dan dengar bersama Ketua panitia Pilkades Bumi Agung, Dedi Istiyadi menyatakan untuk Pemilihan Suara Ulang, hal tersebut berdasarkan permintaan calon kades nomor urut 1 a.n Tohir dan nomor urut 2 a.n Nazori, terangnya.

Hingga saat ini Panitia Pilkades Bumi Agung belum memberikan laporan ataupun hasil rekapitulasi perolehan suara ketiganya, namun dari informasi yang diperoleh calon kades nomor urut 1 a.n Tohir memperoleh suara sebanyak 20 suara dan nomor urut 2 dan 3 sama sama memperoleh 311 suara alias draw, jelasnya.

“Kita tetap berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dikecamatan, kalaupun masih tidak dapat diselesaikan ditingkat kecamatan, maka pihak kecamatan akan meminta bantuan pihak Kabuaten dalam hal ini pihak Dinas PMD OKI”, jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD OKI, Arie Mulawarman saat dikonfirmasi mengatakan terkait penetapan kades terpilih Desa Bumi Agung ini nantinya kita tetap mengacu pada peraturan yang telah ditentukan dan sesuai dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup No. 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak & Pemberhentian Kepala Desa, namun untuk saat ini kita masih menunggu hasil laporan pihak kecamatan Tanjung Lubuk, pungkasnya. (Aliaman/Yasin/DPD IWO Indonesia)

Baca Juga :  Kondisi SDN 1 Bumi Agung Kecamatan Tanjung Lubuk Babak Belur, DPD IWO Indonesia OKI Desak Pemkab OKI Memprioritaskan Rehab Total Bangunan