Terdakwa TIPIKOR Tabungan Nasabah BTN Kantor Pos Air Sugihan Kanan OKI Sampaikan Duplik Minta Keringanan Hukuman

Halokantinews.com.OKI.Palembang – Sidang Perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Palembang, Terdakwa Alim Anwar Mursin sampaikan Duplik dan Mohon Keringanan Hukuman.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI melalui Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH dalam Siaran Pers tertanggal 28 Oktober 2026.

Dikatakannya, dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Palembang dengan agenda pembacaan duplik oleh Terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo.

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada pokoknya, dalam duplik yang disampaikan di hadapan persidangan, Terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukannya serta memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman.

Pengakuan dan permohonan keringanan hukuman yang disampaikan oleh Terdakwa menjadi bagian dari materi persidangan yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bersama dengan fakta-fakta yang terungkap, alat bukti, serta seluruh proses pemeriksaan perkara.

Baca Juga :  Langkah Inovatif Bawaslu OKI Mendapat Apresiasi Berbagai Organisasi Wartawan dan Pers