Terdakwa TIPIKOR Tabungan Nasabah BTN Kantor Pos Air Sugihan Kanan OKI Sampaikan Duplik Minta Keringanan Hukuman

Adapun penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan hukuman sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui jajaran terkait terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Selain itu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.

 

Lanjutnya, penyampaian duplik tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan Tahun 2023.

Tahapan ini menjadi bagian dari proses penyampaian tanggapan para pihak sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, jelasnya. (Rill/Aliaman)

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke-77, Kapolres OKI Harap Jadi Polisi Presisi