DPD IWO Indonesia OKI Soroti Swakelola Jasa Kebersihan DLH OKI Senilai Rp4,284 Miliar

Selain itu, DPD IWO Indonesia OKI juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Muktaqid, S.T., melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Mukti Uli Artha, S.K.M., saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp Bahwa dirinya lagi izin Cuti.

“Silakan ke kantor,. Saya sedang cuti,” tulis Mukti Uli Artha dalam pesan singkat.

Menindaklanjuti konfirmasi tersebut, awak media mendatangi Kantor DLH Kabupaten OKI. Setibanya di kantor, awak media diterima oleh salah seorang staf sekretariat yang kemudian menyampaikan bahwa Sekretaris Dinas, Denny, sedang mengikuti rapat.

Untuk melengkapi administrasi, awak media mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telepon agar dapat dihubungi apabila Sekretaris Dinas telah selesai melaksanakan rapat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten OKI belum memberikan keterangan resmi terkait rincian pelaksanaan dua paket swakelola Belanja Jasa Tenaga Kebersihan tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data SiRUP serta upaya konfirmasi kepada pihak DLH Kabupaten OKI. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi dari instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Nov/All)

Baca Juga :  Sukseskan Pemilukada 2024, KPU OKI Lakukan Media Ghatering Bersama Perwakilan Dari Berbagai Organisasi Media di Kabupaten OKI