Kasi Intelijen Kejari OKI juga menegaskan, bahwa Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan ini merupakan kasus yang ditangani langsung oleh Kejari OKI bukan kasus pelimpahan dari Polres OKI, pungkasnya, Minggu (7/6/2026).
Diketahui, Kasus dugaan korupsi KUR yang melibatkan Bank ini sendiri bukan kali pertama terjadi di OKI
Kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pelat Merah yang menyeret wilayah Bandar Lampung dan OKI (Ogan Komering Ilir) merujuk pada penyelewengan dana KUR untuk kelompok petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,56 miliar.
Penyidikan kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Tersangka yang Dilimpahkan
Terdapat tiga tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka adalah SS (Komisaris Utama PT KIM dan Pengelola Keuangan), LN (Sekretaris PT KIM), serta SN (Micro Relationship Manager bank pelat merah KCP Tulang Bawang Unit 2).
Modus Operandi
Kredit permodalan tersebut disalurkan tidak sesuai ketentuan (manipulasi data dan persyaratan) untuk usaha tambak udang, namun dana tidak digunakan sebagaimana mestinya yang berujung pada kredit macet.
Aliran Dana/Saksi di Bandar Lampung:
Dalam proses pengusutan dan pelacakan aset/kerugian negara, tim penyidik Kejari OKI sempat melakukan penggeledahan di sejumlah rumah saksi (pejabat dan pegawai bank pelat merah) yang berlokasi di wilayah Bandar Lampung.
Untuk memastikan kerugian negara secara akurat, penyidik juga melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
(All)






















