Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Beserta Rekannya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG Ini Modusnya

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN telah dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat sebagai mitra, namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN.

“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelasnya.

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi juga menyebut, bahwa yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dengan para Tersangka DH SS dan LP.

Selain menggunakan Yayasan yang terafiliasi tersebut, Tersangka DH SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum melakukan investasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga menemukan mark up harga pengadaan, sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG, diantaranya:

1). Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
2). Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
3). Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit yang juga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
4). Pengadaan televisi 5.400 unit berukuran 75 inci yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark up harga.

Baca Juga :  Kajari OKI Kembali Dimutasi Kejagung RI, I Gede Widhartama Jabat Kajari OKI 

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan pihak Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya. (Red/Al)