Investasi Bodong Aplikasi Snapboost Memakan 700 Korban Hingga Rugikan Rp2 Miliar

Banten, Hukum, Peristiwa, Polri182 Dilihat

​”Cara kerjanya hanya satu klik per hari. Awalnya lancar, namun sekarang saldo tidak bisa dicairkan sama sekali,” ujar AL saat melakukan mediasi, Sabtu (18/4/2026).

​Dampak dari skandal ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga merambah ke kalangan akademisi dan pelajar. AL memaparkan bahwa di wilayah Banten saja, terdapat anggota dengan nilai deposit bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga mencapai Rp174 juta per orang.

​Bahkan, mirisnya, konsep aplikasi ini sempat diperkenalkan kepada sejumlah siswa sebagai bagian dari edukasi ekonomi digital sebelum akhirnya terungkap sebagai praktik ilegal.

​Berdasarkan hasil pantauan mandiri para korban, aplikasi Snapboost ditemukan memiliki ciri-ciri kuat Skema Ponzi atau piramida, di mana keuntungan anggota lama dibayarkan dari uang anggota baru. Selain itu, aplikasi ini dipastikan:
1. ​Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. ​Tidak memiliki basis bisnis riil yang jelas untuk menghasilkan profit 1,8% harian.
3. ​Menggunakan sistem jaringan yang menguntungkan posisi atas (promotor).

​Menindaklanjuti kerugian masif ini, para korban berencana melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada pekan depan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melacak aliran dana dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aplikasi tersebut.

​Masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya, kini diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa legalitas yang jelas. (Tim IWO INDONESIA)

Baca Juga :  DPD IWO Indonesia OKI Desak Pemprov Sumsel Tepati Janji Segera Merenovasi Gedung Asrama Putra SMAN 3 Unggulan Kayuagung yang Terbakar