SPMB SMAN 1 Kayuagung TA 2025/2026 Diduga Mengarah Ke TIPIKOR, IWO Indonesia OKI Siapkan Aksi Demo dan Laporkan Ke Pihak Berwenang

Halokantinews.com.OKI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum Tindak Pidana Korupsi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, orang lain atau golongan.

Berdasarkan informasi dari narasumber, pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 ditemukan kuitansi pembayaran yang memuat beberapa komponen yang dinilai janggal, seperti biaya “psikotes” sebesar Rp.250.000 dan “berkas rapor” sebesar Rp.240.000 per siswa-siswi baru di SMAN 1 Kayuagung Tahun Ajaran 2025/2026 lalu. Belum lagi untuk biaya seragam sekolah putih abu-abu satu stel nya hingga mencapai Rp.400 ribu dan biaya lainnya.

Beberapa item tersebut dan lainnya dipersoalkan karena tidak lazim menjadi bagian dari biaya resmi dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika pungutan tersebut benar terjadi dan bersifat wajib tanpa dasar hukum, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. UU Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif Pungutan yang menghambat akses pendidikan dapat dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut

2. Larangan Pungutan di Sekolah Negeri
Kebijakan Kemendikbud (termasuk regulasi turunan PPDB/SPMB) pada prinsipnya: Melarang pungutan dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri Sekolah tidak boleh menjadikan biaya sebagai syarat masuk

3. Pungutan Liar (Pungli)
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Mengatur pemberantasan pungutan liar dalam pelayanan publik

Jika pungutan tidak memiliki dasar hukum dan bersifat memaksa, dapat dikategorikan sebagai pungli

4. Potensi Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Baca Juga :  Tingkatkan Kerjasama Media Massa, Diskominfo OKI Lakukan Publik Hearing

Beberapa pasal yang berpotensi terkait:

Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri/penyelenggara negara yang:

“memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran…”

Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun