Hingga Bulan Maret 2026 Dinas Pendidikan OKI Belum Menginput Data RUP Ke SiRUP LKPP Nasional

Tujuan utama pengembangan SiRUP adalah mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik (good governance), antara lain:

Transparansi: Masyarakat dan pelaku usaha dapat memantau rencana pengadaan pemerintah secara terbuka.

Efisiensi dan Efektivitas: Mempermudah PA/KPA dalam merencanakan dan mengumumkan paket pengadaan, serta mencegah adanya paket fiktif atau pengadaan yang tidak direncanakan.

Meningkatkan Partisipasi Pelaku Usaha: Membantu pelaku usaha/UMKM mencari peluang bisnis dengan mengetahui rencana belanja pemerintah lebih awal.

Akuntabilitas: Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan APBN/APBD.

Meski SiRUP LKPP ini sudah diterapkan beberapa tahun sebelumnya, khususnya di Kabupaten OKI, dari sebanyak 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten OKI, ada 1 (satu) OPD yang sepertinya belum menayangkan atau menginput data RUP Penyedia yakni dari Dinas Pendidikan OKI yang masih terlihat angka 0 (Nol) pada Rekap-RUP Penyedia Dinas Pendidikan OKI.

Hal tersebut sebagaimana Data Rekap terakhir diperbaharui pada tanggal 10 Maret 2026 01:47 yang tayang dilaman SiRUP LKPP Nasional tahun 2026.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan dan sorotan publik, bagaimana tidak, Dinas Pendidikan OKI seharusnya menjadi teladan setelah Inspektorat dalam menayangkan RUP pada SiRUP LKPP Nasional.

Menurut salah satu ASN di OKI, penayangan RUP pada SiRUP LKPP itu setidaknya sudah ditayangkan atau diakses di SiRUP LKPP itu di bulan Februari 2026 ini apalagi DPA tahun 2026 sudah dibagikan oleh Bupati OKI ke masing-masing OPD bahkan di kecamatan kecamatan dan kelurahan

“Bulan Maret 2026 ini saja sudah mulai membahas RUP untuk tahun 2027,” ujar sumber kepada media ini, Selasa (10/3/2026).

Terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari Kadin Pendidikan OKI maupun Sekretaris Dinas Pendidikan OKI.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Organisasi Wartawan, DPD IWO Indonesia OKI Berikan Kado Istimewa Ke Bupati OKI 

Sementara saat keduanya hendak dikonfirmasi melalui telepon selular ata via WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan maupun Sekretaris Dinas Pendidikan sepertinya Tidak Punya Nomor Kontakz dan diduga hanya orang orang tertentu saja yang dapat berhubungan.

Diketahui SiRUP LKPP ini sendiri dapat diakses publik melalui situs web sirup.lkpp.go.id. (Red)