Halokantinews.com.OKI – Ketua DPD IWO INDONESIA OKI mengapresiasi Kejati Sumsel dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim terkait dugaan Korupsi “Gratifikasi” dalam Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu yang berada di Kecamatan Tanjung Agung yang dikelola Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim pada Rabu malam (18/2/2026) kemarin.
“Kita Apresiasi dan Mendukung Kinerja Kejati Sumsel dalam Memberantas Korupsi di Wilayah Sumsel,” ujar Aliaman SH Selaku Ketua DPD IWO INDONESIA OKI yang juga salah satu Aktivis Anti Korupsi di Sumsel.
Lanjut Aliaman yang merupakan Alumni UNISKI Kayuagung ini,
“Kita berharap Kejati Sumsel tidak hanya mengamankan atau menangkap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saja, Pemberi Suap juga hendaknya ditangkap dan diproses hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),” ujarnya.
Selain itu, kita juga mendesak agar Tim Penyidik Kejati Sumsel dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait dugaan pelaku lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 pasal 20 yang mengatur mengenai Penyertaan (deelneming)
“Setiap Orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana, jika: a. Melakukan sendiri tindak pidana; b. Melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; c. Turut Serta melakukan tindak pidana; atau d. Menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan,” tandasnya
Begitu juga bagi mereka yang membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
“Setiap Orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja: a. Memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana,”
Jadi Siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut kiranya dapat di proses hukum, sehingga Undang – Undang maupun peraturan lainnya tidak hanya sekedar aturan atau dasar hukum saja, melainkan Undang Undang maupun peraturan yang harus diterapkan dan ditegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan Anaknya berinisial RA yang diduga menerima Aliran Dana sebesar Rp.1,6 Milyar dari pengusaha atau
rekanan proyek yang berkaitan dengan pencairan uang muka Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Rabu malam (18/2/2026).

















