Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Anggaran RSUD Kayuagung Memasuki Tahap Penyidikan Di Kejari OKI

“Ya, kalau terbukti secepatnya juga tetapkan tersangka dan sebaliknya jika memang tidak ada indikasi atau tidak terbukti ya SP3 kan saja kasusnya, kan selesai,” pungkasnya.

Untuk itu ia berharap agar kinerja Kajari OKI yang baru ini dapat lebih baik lagi dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang telah masuk di laporkan.

“Jangan sampai laporan kasus korupsi “mati” diatas meja saja tanpa ada tindak lanjut,” harapnya seraya mengatakan, salah satunya kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI yang sepertinya belum ada tindaklanjutnya hingga saat ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) I Gede Widhartama, SH, MH memastikan keseriusannya terhadap dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Kayuagung akan terus berlanjut selama kepemimpinannya.

Sebelumnya dalam penanganan kasus ini Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) telah melakukan verifikasi lapangan yang langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H., ke rumah sakit Kayuagung.

Verifikasi difokuskan pada realisasi belanja pemeliharaan bangunan di RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023 dan 2024, khususnya pada pekerjaan fisik yang dibiayai dari anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.

Dalam pelaksanaannya, tim Kejari melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik bangunan fisik di lingkungan RSUD. Mereka mencocokkan laporan pertanggung jawaban dengan kondisi aktual di lapangan, baik melalui observasi fisik maupun pengumpulan dokumen dan data pendukung. Sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak juga diamati dan didokumentasikan secara visual.

Verifikasi ini tidak hanya melibatkan internal RSUD, tetapi juga dihadiri oleh perwakilan penyedia barang dan jasa pelaksana proyek serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) OKI. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keterbukaan dan sinkronisasi data teknis dan administrasi antara pelaksana, pengguna anggaran, dan pengawas.

Baca Juga :  Kejari Muara Enim Launching Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah

“Verifikasi ini merupakan bagian dari klarifikasi awal dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait belanja pemeliharaan bangunan yang diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media beberapa waktu lalu.

Langkah tegas Kejari OKI ini sekaligus menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, terlebih di sektor vital seperti pelayanan kesehatan publik.

Pihak Kejaksaan pun mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran di wilayahnya.(DONI/Red)