Aparat Kecolongan Pabrik Penggilingan Padi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal Di Desa Mangunjaya SP Padang Terbakar

Kejadian ini menurut dia menimbulkan dugaan spekulasi adanya pembiaran sistematis. Bahkan menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya praktik setoran agar aktivitas ilegal tersebut bisa terus berjalan.

“Kalau aktivitas ilegal berlangsung lama, volumenya besar, lalu aparat seolah tak tahu, publik wajar curiga. Bisa jadi ada pembiaran, bisa juga ada kompromi,” ujarnya.

Di lokasi kejadian ditemukan puing satu unit mobil pickup dan dua unit sepeda motor yang ikut hangus terbakar. Kendaraan yang terbakar tersebut diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat BBM ilegal sebelum insiden terjadi.

Mengenai pemilik gudang tersebut dalam laporan resmi Damkar OKI, pemilik bangunan tercatat atas nama seorang perempuan bernama Awwah. Akan tetapi disebut-sebut milik seorang Warga Desa Ulak Jermun berinisial IR

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran OKI, Hilwen, menjelaskan kebakaran ditangani oleh Regu Bravo Damkar OKI setelah menerima laporan dari Camat Sirah Pulau Padang pada pukul 14.57 WIB. Proses pemadaman berlangsung dari pukul 15.30 hingga 16.50 WIB dengan mengerahkan tiga unit armada, terdiri dari dua mobil pemadam jenis Fuso dan satu mobil tangki air.

Dalam laporan Damkar, penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Kerugian material meliputi satu unit mobil pickup, dua sepeda motor, dan satu unit mesin penggilingan padi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, termasuk Polsek Sirah Pulau Padang, terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi kebakaran maupun status kepemilikan gudang tersebut. (All/*)

Baca Juga :  DPP IWO Indonesia Silaturahmi dan Beri Dukungan Jurnalis Tempo Atas Teror Kepala Babi