Halokantinews.com.OKI – Sebuah bangunan yang diduga tempat penggilingan padi yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Desa Mangunjaya Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada hari Rabu (21/1/2026) terbakar.
Menurut warga sekitar bangunan yang terbakar diketahui secara administratif tercatat sebagai pabrik penggilingan padi Desa Mangunjaya Kecamatan Sirah Pulau Padang.
Akan tetapi sepertinya tempat tersebut telah lama beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan BBM ilegal. Api membesar sekitar pukul 14.30 WIB, disertai asap hitam pekat yang membubung tinggi dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Beruntung, lokasi bangunan berada di area kebun yang cukup jauh dari permukiman penduduk. Api tidak merembet ke rumah warga maupun bangunan lain. Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI berhasil memadamkan api setelah berjibaku selama lebih dari satu jam. Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.
Meski demikian peristiwa ini menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait peran Aparat Pemerintahan setempat dan pengawasan dari pihak kepolisian setempat.
Bahkan ironinya, Gudang BBM Ilegal di sebut-sebut menyimpan sekitar 4 ton solar dan 2 ton Pertalite itu diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sumatera Selatan, Feri Utama, menilai kebakaran tersebut sebagai bukti nyata kegagalan aparat dalam mencegah praktik ilegal yang berlangsung di depan mata.
“Informasi soal gudang BBM ilegal ini bukan barang baru. Warga tahu, bahkan pernah diberitakan media online. Tapi sampai terjadi kebakaran, tidak ada penindakan. Ini patut dipertanyakan, khususnya Polsek Sirah Pulau Padang,” tandasnya.

















