Awali Tahun 2026 Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana KUR Bank Syariah Indonesia Senilai 9.5 Milyar Rupiah

Modus operandi para tersangka diungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo SH MH. Menurutnya, KUR diajukan tidak sesuai ketentuan karena seharusnya dilakukan melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).

“Sejak awal pengajuan tersebut tidak layak, namun tetap lolos verifikasi. Dana akhirnya dicairkan karena adanya keterlibatan salah satu pihak dari BSI,” ungkap Parid.

Fakta penyidikan juga mengungkap bahwa sebagian besar dana KUR tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus PT KIM. Akibatnya, kredit menjadi macet atau gagal bayar.

“Di pihak bank terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang,” pungkasnya.

Sebelumnya pada bulan Juli 2025 lalu, Tim Kejari OKI melakukan Penggeledahan terhadap tiga rumah saksi. Ketiga rumah yang digeledah masing-masing milik saksi berinisial S, W, dan SS. S diketahui merupakan mantan Direktur sekaligus Komisaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM), yang berlokasi di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dua boks berisi dokumen penting, termasuk dokumen perjanjian kredit dan buku tabungan.

Selanjutnya, tim penyidik bergerak ke kediaman W, yang merupakan mantan penyalur dari Kantor Cabang Pembantu salah satu bank milik negara, di wilayah Bandar Lampung. Sementara SS yang juga digeledah, turut diamankan kendaraannya.

“Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, kami mengamankan sejumlah dokumen dan menyita dua unit kendaraan, yakni satu mobil minibus milik W dan satu mobil pick up milik SS,” jelas Hendri Hanafi yang merupakan Kejari OKI pada masanya ketika itu. (All/Kejari OKI)

(All)

Baca Juga :  Audiensi IWO Bersama Bapeda Deli Serdang Berjalan Lancar dan Fokus Pada Peningkatan PAD