Herianto memberikan contoh salah satu misalnya terkait kepala sekolah yang lama, “Masalah Faktor Masa Periode”
“Kalau memang kepsek itu sudah melewati masa periode yang telah ditentukan aplikasi sebanyak dua periode, nama kepsek kita masukkan di aplikasi itu, maka akan muncul bahwa kepala sekolah tersebut sudah melewati masa periode “segera kepala sekolah tersebut jadikan guru”, ujarnya.
Akan tetapi inipun masih dalam verifikasi, dan hal ini juga masih menjadi kendala atau permasalahan karena memang rata-rata kepsek di kita banyak yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan aplikasi “masa dua periode”, untuk itu juga kita akan mempersiapkan pengganti-penggantinya, karena ditahun 2026 ini tidak ada lagi yang namanya PLT Kepala sekolah, semuanya harus sudah definitif dan itu harus segera kita persiapkan, pungkasnya.
Jadi apa yang disampaikan mengenai “isu calon kepala sekolah” sampai saat ini bersentuhan dalam arti pemanggilan terhadap kepala sekolah yang calon calon penggantinya itu belum, karena sudah ada juga pemanggilan melalui aplikasi tersebut, juga kepala sekolah yang akan menggantikan kepala sekolah itu nantinya akan menjalani Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Diklat CAKEP).
Kemarin sudah ada kita dapat kuota dari provinsi sebanyak 15 orang, mereka melalui tes
“Mereka yang sudah menjalani tes inilah yang berhak akan dijadikan kepala sekolah,” tandasnya.
Jadi isu isu yang ada dimedsos atau ditengah masyarakat itu mengenai Calo Jabatan Kepala Sekolah Itu Tidak Benar, tegasnya.
“Jadi isu yang viral di media sosial Facebook itu Tidak Benar dan tidak ada sama sekali dan itu hanya ada maksud untuk menjatuhkan nama institusi pendidikan,” tegasnya.
Terkait masalah calo proyek, proyek tahun 2025 kan sudah berjalan dan sudah selesai, tutupnya. (All)

















