DPMD OKI Tegaskan Dana Insentif RT RW Hingga Gaji Kades Tidak Ada Kendala dan Telah Dicairkan Hingga September 2025

Halokantinews.com.OKI – Pencairan Dana Insentif Stimulan untuk Lembaga Kemasyarakatan seperti RT/RW, Kaling, Hansip, Karang Taruna, TP PKK, Lembaga Adat, dan LPM) bahkan gaji para kepala desa yang tersebar di 314 Desa di 18 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten OKI tidak ada kendala dan semuanya telah disalurkan melalui rekening masing-masing penerima, tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Arie Mulawarman, S.STP., MM melalui Kabid Pemerintah Desa Pada Dinas PMD OKI, Rudi Kurniawan SE saat di konfirmasi awak media Halokantinews.com diruang kerjanya, Senin (20/10/2025) terkait penyaluran dana insentif RT RW, Kaling, Hansip, Karang Taruna, TP PKK, Lembaga Adat dan LPM didesa yang informasinya sempat tertunda penyaluran atau pencairannya untuk triwulan ketiga di Bulan Juli, Agustus dan September 2025.

Lebih lanjut dikatakannya, memang ada yang belum dan hanya sebatas bulan April 2025, seperti Desa Mulya Jaya Kecamatan Mesuji Raya, namun sudah diajukan kembali karena sebelumnya ada kekeliruan berkas pengajuan yakni ada kekeliruan di berkas pemotongan BPJS, dan sekarang sudah tidak ada masalah, semuanya lancar dan mungkin hari ini sudah masuk rekening masing-masing penerima, terangnya.

Selain itu, khusus Desa Pematang Panggang hanya sebatas bulan Desember 2024, ditahun 2025 ini belum bisa dicairkan karena ada permasalahan Kades Pematang Panggang (Ibrahim) yang sebelumnya bermasalah dengan hukum, namun uangnya sudah ada direkening desanya.

“Kami (Dinas PMD OKI) sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut, apakah kades yang tersandung hukum tersebut diberhentikan atau tidak, karena vonis dari Pengadilan Negeri Kayuagung sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 10 Bulan Percobaan pada sidang Putusan di PN Kayuagung (15/10/2025), namun apakah yang bersangkutan banding atau tidak kita belum tahu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Program BAAS Berkontribusi Turunkan Angka Stunting Di OKI