Kejari OKI Berhasil Mengamankan Jaksa Agung Gadungan

Kemudian mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat, selanjutnya mereka meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA datang ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja).

Dan mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. Sdr. BA menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI.

Kemudian, setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut dari Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari OKI, lalu pihak Kamdal bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI dan kemudian Staf Tata Usaha Kejari OKI langsung menerima kehadiran BA tersebut.

“Saat itu BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI,” katanya.

Kemudian, setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, selanjutnya BA bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI

” Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Pemkab OKI Manfaatkan Lahan PSR Dengan Menanam Padi Gogo

Namun maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut, dengan informasi tersebut Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan kepada BA di Rumah Makan Saudagar di Kayu Agung

Lebih lanjut dikatakannya, setelah BA berhasil diamankan dan selanjutnya langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat 3D, ” terangnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan diamankan dari BA berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan. Pada saat ini BA sedang dilakukan pemeriksaan pendalaman untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Kita tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum khususnya Kejaksaan dan Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya seraya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap Oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang,” tutupnya. (Aliaman/Tim)