Inspektorat OKI Sebut Laporan Kasus Dugaan Oknum Camat Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMKN Magang Hanya Kesalahan Pahaman

Halokantinews.com.OKI – Terkait pemberitaan dugaan oknum Camat diwilayah Kabupaten OKI yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Siswi SMKN di OKI yang magang di kantor camat dan viral di laman media sosial “LB”.

Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI melalui Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi pada Inspektorat OKI, Andhyka Fatra saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan

“Waalaikumsalam.

Berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat, hal tersebut adalah kesalahan pahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Hasil ini akan tetap akan dilaporkan ke atasan langsung yang bersangkutan,” singkatnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Viral dimedia sosial adanya laporan dugaan pelecehan seksual di laman medsos “LB” yang menyeret nama Oknum Camat di OKI berinisial (G.H) menggegerkan publik Ogan Komering Ilir (OKI) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi magang asal SMKN diwilayah OKI berinisial SF (18). Kejadian pelecehan seksual terhadap siswi tersebut diduga terjadi di rumah dinas camat pada Jumat (29/8/2025) beberapa waktu lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Peristiwa tersebut mencuat di laman media sosial “LB” pada 19 September 2025. Dalam laporan tersebut, keluarga korban menegaskan perbuatan G.H telah merusak moralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Usai kejadian, korban bersama tiga rekannya menghentikan praktik kerja di kantor camat dan dipindahkan ke PT Lonsum Cengal.

Keluarga korban juga mengungkap adanya pertemuan di rumah Kepala Desa Cengal, Yovin Nikes. Dalam pertemuan itu, G.H melalui perantara bernama Taredi diduga menyerahkan uang Rp15 juta sebagai tanda damai dan permintaan maaf.

“Perilaku ini mencoreng wibawa PNS yang seharusnya mengayomi dan memberi teladan. Kami mendesak Bupati segera memecat yang bersangkutan,” tulis keluarga korban dalam laporan yang disertai ancaman akan membawa kasus ke aparat penegak hukum bila tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Vonis Hukuman Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2 Tahun 6 Bulan JPU Pikir Pikir

Sementara itu, Camat yang berinisial G.H saat dikonfirmasi media yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI melalui via WhatsApp, Senin (22/9), membantah tudingan yang ditujukan kepadanya.