Oknum Kontraktor PT ABB Ancam Wartawan Sahabat IWO Indonesia Di Muara Enim

Menanggapi peristiwa yang terjadi terhadap Bendahara Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muara Enim, Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Sumatera Selatan Sakrin, mengecam keras sikap kontraktor yang dinilai mencederai transparansi dan kebebasan pers.

“Ini sudah termasuk ancaman serius terhadap Kebebasan Pers,” tegasnya.

Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dan bagi siapa saja yang menghalang-halangi kinerja wartawan dalam melaksanakan tugas dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”, tandasnya.

Untuk itu Ketua DPW IWO Indonesia Sumsel mengimbau teman-teman jurnalis, khususnya yang bernaung di bawah Organisasi IKatan Wartawan Online Indonesia Se Sumatera Selatan untuk tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, tentu dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Terhadap peristiwa tersebut, pihak Kontraktor dari PT ABB hingga saat ini belum terkonfirmasi. (Red/Team)

Baca Juga :  Jumlah Suara Tidak Sesuai Perolehan, Timses Caleg DPRD Dapil 3 Sumsel Menjadi Korban Pengeroyokan OTD