Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Palembang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhadap H, di rutan sampai dengan 26 Juli 2025 kedepan,” terang Vanny.

Bahwa dalam perkara ini, tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga negara mengalami kerugian.

“Dalam hal ini, PT.MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB,” bebernya.

Bahwa dalam perkara ini, ditemukan bukti elektronik, aliran dana yang diterima oleh tersangka H dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.

Pihaknya dalam hal ini, tim Penyidik Kejati Sumsel, tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, ujarnya.

“ Sementara Tim penyidik akan melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi dalam perkara ini, di beberapa tempat,” ungkapnya. (Red/All)

Baca Juga :  Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang