Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Palembang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Halokantinews.com.Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka, Senin (7/7/2025) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proyek Revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak sejak 2018 beberapa Tahun yang lalu.

Setelah sebelumnya ditetapkan 4 (orang) tersangka pada Rabu (2/7/2025) beberapa waktu lalu, termasuk salah satunya Mantan Gubernur Sumsel, pada hari Senin (7/7/2025) Kejati Sumsel kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka dengan inisial H, yang merupakan Walikota Palembang periode 2015-2018 dan 2018-2023 pada masanya.

Sampai hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Terkait hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, mantan Walikota Palembang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Mantan Walikota Palembang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025,” jelasnya.

Sebelumnya H, diperiksa sebagai saksi dan hasilnya disimpulkan telah cukup bukti, sehingga dalam perkara ini, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bupati OKI Terpilih Muchendi Siap Dilantik dan Ikuti Retreat Kepala Daerah Di Magelang