Diduga Lakukan Pungli Oknum Ketua K3S Kayuagung Didemo SPM Sumsel Di Kejari OKI dan Kantor Disdik OKI

Untuk mengisi Kekosongan jabatan Kepala Sekolah tersebut, Dinas Pendidikan OKI telah menunjuk Pelaksana Tugas (PLT), pungkasnya

Aksi Damai SPM dalam menyuarakan aspirasi sebagai kontrol sosial tersebut sangatlah baik guna mengingatkan para pejabat sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, agar dalam menjalankan tugas dapat bekerja sebagaimana tugas dan fungsinya masing-masing.

Namun sangat disayangkan, selebaran Pernyataan Sikap atau Tuntutan Aksi SPM Sumsel yang dibagi-bagikan kepada para awak media berbeda dengan aksi yang digelar, dimana didalam Tuntutan Aksi SPM tersebut tertulis

“MAKA KAMI DARI SAREKAT PEMUDA DAN MASYARAKAT SUMATERA SELATAN SEBAGAI AGEN KONTROL PEMERINTAHAN DALAM HAL PERMASALAHAN PMI OGAN ILIR , DENGAN INI MENYATAKAN SIKAP”

1. MENDESAK KEJAKSAAN NEGERI KAYUAGUNG MENGUSUT TUNTAS INDIKASI PUNGLI DANA SEWA APLIKASI SPMB ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM KEPSEK SDN 08 KAYUAGUNG ATAU K3S KEC. KAYUAGUNG BESERTA OKNUM-OKNUM TERKAIT
2. MENDESAK DINAS PENDIDIKAN UNTUK SEGERA MEMECAT K3S KECAMATAN KAYUAGUNG SERTA JABATAN KEPSEK SD NEGERI 08 KAYUAGUNG YANG DIDUGA KUAT PUNGLI DANA SEWA APLIKASI SPM ONLINE.

PERNYATAAN SIKAP SPM SUMSEL tersebut ditandatangani oleh YOVI MEITAHA selaku Koordinator Aksi dan WANDRIANSYAH selaku Koordinator Lapangan dan di Cap/Stempel.

Diberitakan sebelumnya, usai viral dugaan Pungli tersebut, melalui pesan WhatsApp diduga Oknum Ketua K3S Kecamatan Kayuagung meminta agar para Kepala SDN di Kayuagung yang telah menyetorkan dana untuk Sewa Aplikasi SPMB Online untuk mengambil kembali dana yang telah disetorkan sebelumnya.

Sementara itu, sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2025, Ketua LIBRA Sumsel, Siti Aisyah telah menyampaikan laporan dugaan indikasi pungli yang diduga dilakukan oknum Kepala SDN 8 Kayuagung berinisial AH tersebut ke Inspektorat OKI,  Dinas Pendidikan OKI dan juga ke Bupati OKI agar hal tersebut dapat segera ditindaklanjuti. (Red)

Baca Juga :  Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Tindak Pidana