Warga OKI Temui KDM Karena Anaknya Kecanduan Narkoba, BNNK OKI Tegaskan Penanganan Penyintas Punya Prosedur Khusus

Gendi menekankan pengguna narkoba yang secara sukarela mendaftar untuk rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak akan dipidana, melainkan akan direhabilitasi secara gratis.

“Ini sesuai dengan regulasi, di mana pemakai narkoba diwajibkan menjalani rehabilitasi, bukan lagi hukuman pidana penjara dan biayanya gratis di tanggung negara,” tutup dia.

Gendi mengatakan sudah banyak warga OKI yang dilayani di klinik BNNK OKI. Sepanjang tahun 2024 lalu paparnya terdapat 37 orang penyalahgunaan telah direhabilitasi melalui BNNK OKI dengan rincian 30 orang penyalah guna yang direhabilitasi rawat jalan oleh BNNK OKI dan 7 orang penyalahgunaan yang direhabilitasi rawat inap/rujukan ke Balai Rehabilitasi BNN.

“BNN memiliki asesor dan konselor yang sudah sertifikasi yg bisa menentukan treatment mana yang tepat untuk diterapkan sesuai tingkat keparahan anak,” ujar Gendi.

Dikatakannya, di bidang pencegahan, BNNK OKI telah melaksanakan advokasi melalui rakor, membangun jejaring, asistensi, intervensi, supervise, monev, bimtek, informasi dan edukasi.

BNNK OKI juga melaksanakan pencegahan melalui program remaja sebaya tahun 2024 yang dilaksanakan di lima sekolah. Yaitu, SMPN 1 Kayuagung, SMPN 5 Kayuagung, SMPN 6 Kayuagung, SMP IT Bina Insani dan MTS Manbaul Ulum Islamiyah.

Lebih lanjut dikatakannya, di bidang pemberdayaan masyarakat, BNNK OKI melaksanakan sosialiasi ke sekolah tingkat SMA dan SMK di OKI, termasuk di desa, dinas, kelurahan dan kecamatan serta perusahan perkebunan. (OKI.10.05/Aliaman)

Baca Juga :  Dihadapan Hakim dan JPU, Empat Saksi Dipersidangan Tegaskan Godol Bukan Pemilik Senpi, Itu Punya Oknum TNI Kodam 1/BB